Politeknik Kesehatan Depkes Palembang berdiri berdasarkan SK Menkeskesos R.I. No : 298/menkeskesos/SK/IV/2001, tanggal 16 April 2001. Pembentukan Politeknik Kesehatan Depkes Palembang merupakan gabungan dari 6 (enam) Program Diploma III Kesehatan yang berada pada wilayah kota Palembang yaitu :
- Akademi Keperawatan (AKPER),
- Akademi Gizi (AKZI),
- Akademi Kebidanan (AKBID),
- Akademi Farmasi (AKFAR),
- Akademi Kesehatan Gigi (AKG),
- Akademi Analis Kesehatan (AKK).
Peleburan ini ditandai dengan tidak berlakunya lagi Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Madya di lingkungan departemen Kesehatan. Peleburan ini ditandai dengan tidak berlakunya lagi Keputusan menteri kesehatan yang berkaitan dengan Organisasi dan Tata Kerja Pendidikan Ahli Madya di lingkungan departemen Kesehatan. Untuk selanjutnya ke enam Akademi Kesehatan tersebut berubah menjadi jurusan-jurusan yang berada dibawah naungan Direktorat Politeknik Kesehatan Kemenkes Palembang.
Unit Kearsipan III Poltekkes Kemenkes Palembang berdasarkan SOTK saat ini berada di bawah naungan Sub Bagian Administrasi Umum yang dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian. Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Palembang Nomor HK.02.03/F.XL/0609/2025 tanggal 3 Februari 2025 tentang Penetapan Pengelola Arsip Unit Kearsipan III dan Unit Pengolah di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang Tahun 2025 menjelaskan bahwa Tugas Arsiparis/Pengelola Arsip di Unit Pengolah (Sub Bagian, Pusat, Unit, Jurusan, dan Prodi) sebagai berikut: (1) Mengelola arsip aktif baik arsip elektronik maupun konvensional sesuai dengan peraturan yang berlaku di Lingkungan Kementerian Kesehatan; (2) Memberkaskan arsip aktif baik arsip elektronik maupun konvensional sesuai dengan peraturan yang berlaku; (3) Melakukan pelayanan arsip aktif (peminjaman arsip); (4) Melakukan pemindahan arsip (di atas 3 tahun aktif) dari Unit Pengolah ke Unit Kearsipan III Poltekkes Kemenkes Palembang; dan (5) Menjamin autentisitas arsip yang diciptakan. Lebih lanjut Tugas Arsiparis/Pengelola Arsip di Unit Kearsipan III sebagai berikut: (1) Pelaksanaan kegiatan pengurusan surat menggunakan aplikasi sistem informasi kearsipan dinamis; (2) Pembinaan pengelolaan kearsipan di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palembang; (3) Penerimaan arsip inaktif dari Unit Pengolah; (4) Melakukan koordinasi dengan Unit Kearsipan/UK II (Sesditjen Nakes) dan UK I (Biro Umum) untuk Kegiatan Penyusutan Arsip; (5) Melakukan Pemusnahan Arsip; dan (6) Pengelolaan Records Center.